Selasa, 10 Maret 2009

Peraturan Pantang & Puasa

PERATURAN PANTANG DAN PUASA KEUSKUPAN BANJARMASIN TAHUN 2009

a. Hari Puasa tahun 2009 ini dilangsungkan pada hari Rabu Abu tanggal 25 Pebruari dan Jumat Agung tanggal 10 April. Hari Pantang dilangsungkan pada hari Rabu Abu dan tujuh Jumat selama masa Prapaska sampai dengan Jumat Agung.

b. Yang wajib berpuasa ialah semua orang Katolik yang berusia 18 tahun sampai awal tahun ke-60. Yang wajib berpantang ialah semua orang Katolik yang berusia genap 14 tahun ke atas.

c. Puasa (dalam arti yuridis) berarti makan kenyang hanya sekali sehari. Pantang (dalam arti yuridis) berarti memilih pantang daging, atau ikan atau garam, atau jajan atau rokok.

Karena peraturan puasa dan pantang cukup ringan, maka kami anjurkan, agar secara pribadi atau bersama-sama, misalnya oleh seluruh keluarga, atau seluruh lingkungan, atau seluruh wilayah, ditetapkan cara puasa dan pantang lebih berat, yang dirasakan lebih sesuai dengan semangat tobat dan matiraga yang ingin dinyatakan. Tentu saja ketetapan yang dibuat sendiri tidak mengikat dengan sanksi dosa.

d. Hendaknya juga diusahakan agar setiap orang beriman Kristiani baik secara pribadi maupun bersama-sama mengusahakan pembaharuan hidup rohani, misalnya dengan rekoleksi, retret, latihan rohani, ibadat Jalan Salib, meditasi dan sebagainya.

e. Salah satu ungkapan tobat bersama dalam masa Prapaskah ialah Aksi Puasa Pembangunan (APP) yang diharapkan mempunyai nilai dan dampak pembaharuan pribadi, serta mempunyai nilai dan dampak peningkatan solidaritas pada tingkat paroki, keuskupan dan nasional.

Media Buletin Keuskupan Banjarmasin

Th.XIII/No.69, Pebruari 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar